Detail Kerja Sama LPKSM Dengan KPP Jatim
LPKSM Korwil Madiun Juga menjalin Kerja Sama dengan Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, dalam bentuk Pos Pengaduan Pelayanan Publik.
Kerja sama tersebut tidak lain dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Komisi Pelayanan Publik.
Bagi Masyarakat Kabupaten Madiun dan Sekitarnya ,apabila mengalami permasalahan pelayanan dari pemerintah yang tidak sesuai amanah peraturan perundang-undangan silahkan datang ke Pos Pengaduan Pelayanan Publik Kab. Madiun Sekretariat Jalan Candisewu nomor 26 ,Kelurahan Lor Madiun. Atau via SMS,/Telp. Ke 081331562100, 081335957069, 0351 7824852 dan 0351 7759995. .................... ..
Dengan didirknnya POS PENGADUAN MASYARAKAT, tentang Pelayanan Publik, diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan hak-haknya dalam memperoleh layanan dengan baik. Terkait hal tersebut, apa bila hak- hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan tidak terpenuhi, maka masyarakat secara pro aktif melaporkan segala permasalahannya kepada KPP Jatim, melalu Pos Pengaduan terdekat.
Selain itu dengan dibentuk POS PENGADUAN, pemerintah , semakin menyadari akan kwajibannya dan meahami statusnya sebagai pelayan masyarakat.... Salam sejahtera semuanya.
Tampilkan Lebih Banyak