Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Madiun

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Konsumen Menggugat

Konsumen Menggugat

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
14 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Konsumen Menggugat

Pemerintah Kurang Proaktif Lindungi Konsumen, Konsumen Menggugat, Madiun. LPKSM Pemerintah dinilai kurang proaktif dalam melindungi KONSUMEN,terbukti di lapangan masih banyak marak praktek-praktek yang merugikan konsumen, baik itu produck makanan minuman yang membahayakan kesehatan, obat- obatan yang terlarang, produk jasa, dan terutama maraknya tindak kekerasdan terhadap konsumen di bidang leasing ( Lembaga Pembiayaan red ). Di bidang makanan minuman, pemerintah seolah sama sekali tidak bergerak dalam melindungi konsumen meskipiun BPOM telah mengumumkan makanan- minuman yang tidak laik konsumsi,. Dibidang obat- obatan, pemerintah juga tidak ada indikasi untuk berbuat melindungi konsumen, bahkan ada kesan membiarkan obat- obatan, jamu, yang membahayakan beredar dikalangan masyarakat. Dibidang Jasa, juga tidak ada antisipasi maupun tindakan dari pemerintah, terbukti para konsumen dibidang jasa banyak yang terugikan, semisal fasien rumah sakit, Dokter praktek, juga jauh dari pantauan pemerintah.Temuan LPKSM konsumen dibidang jasa juga banyak mengalami kerugian. Di Bidang jasa Perusahaan Pembiayaan ( Lembaga Finance ) Pemerintah seolah tidak memedulikan masyarakat konsumen, Padahal di bidang ini, sangat merusak ekonomi masyarakat konsumen, juga membahayakan bagi keselamatan konsumen dari depcolector. Selain itu tidak sedikit para konsumen lembaga finance yang dibawah tekanan dari produsen . Karena sulitnya dan belum ada kesadaran, serta ketidak mengertian konsumen untuk melaporkan hak- haknya yang terinjak- injak, LPKSM Korwil Madiun akan melakukan gerakan gugatan class aktion, ke Pihak- pihak terkait. Gerakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari konsumen dan juga mengajak kepada pelaku usaha untuk tetap berjalan sesuai peratutran perundang- undangan. LPKSM MADIUN
Tampilkan Lebih Banyak