Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Madiun

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik

Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik

Update Terakhir
:
09 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
73 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik

Mekanisme Pengaduan Komii Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur I. Persyaratan Pengaduan - Menyebutkan Identitas Diri secara jelas dan dapatdipertanggungjawabkan. - Bagi yang dating langsung ke KPP harus mengisi Formulir Penerimaan Pengaduan disertai Foto Coppy Identitas Diri - Pengadu wajib memberikan pengaduan disertai Kronologis aduan secara jelas dan sistematis - Pengadu wajib bertanggungjawab atas Pengaduan yang disampaikan. - Pengaduan yang disampaikan adalah Pengaduan yang telah disampaikan ke Penyelenggara dan tidak mendapatkan penanganan. - Menyerahkan Berkas aduan. II. Prosedur Pengaduan Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan melalui - Surat - Datang langsung ke Kantor KPP Jl.Bawean nomor 27 Surabaya. 60289, Telp. ( 031 ) 5022097, 5016627. E-mail : kpp_jatim@yahoo.com - POS PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN MADIUN. Jl.Candisewu Nomor 26 Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun. Telp. Jikam Haryanto ( 0351 ) 782.4852 HP.081.331.562.100 Akge Yuares ( 0351 ) 775.9995.HP.081.335.957.069 E-mail : jikammadiun@yahoo.com,jikam_rm@yahoo.com - SMS - Telephon - Media Massa . Pengaduan diterima oleh Petugas KPP dan POS Pengaduandan diproses sesuai dengan penatausahaan pengaduan KPP . Pengaduan akan diidentifikasi sesuai dengan Kategori Pengaduan.
Tampilkan Lebih Banyak