Detail Mekanisme Pos Pengaduan Pelayanan Publik
Mekanisme Pengaduan Komii Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur
I. Persyaratan Pengaduan
- Menyebutkan Identitas Diri secara jelas dan dapatdipertanggungjawabkan.
- Bagi yang dating langsung ke KPP harus mengisi Formulir Penerimaan Pengaduan disertai Foto Coppy Identitas Diri
- Pengadu wajib memberikan pengaduan disertai Kronologis aduan secara jelas dan sistematis
- Pengadu wajib bertanggungjawab atas Pengaduan yang disampaikan.
- Pengaduan yang disampaikan adalah Pengaduan yang telah disampaikan ke Penyelenggara dan tidak mendapatkan penanganan.
- Menyerahkan Berkas aduan.
II. Prosedur Pengaduan
Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan melalui
- Surat
- Datang langsung ke Kantor KPP Jl.Bawean nomor 27 Surabaya. 60289, Telp. ( 031 ) 5022097, 5016627. E-mail : kpp_jatim@yahoo.com
- POS PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN MADIUN. Jl.Candisewu Nomor 26 Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun. Telp. Jikam Haryanto ( 0351 ) 782.4852 HP.081.331.562.100
Akge Yuares ( 0351 ) 775.9995.HP.081.335.957.069
E-mail : jikammadiun@yahoo.com,jikam_rm@yahoo.com
- SMS
- Telephon
- Media Massa
. Pengaduan diterima oleh Petugas KPP dan POS Pengaduandan diproses
sesuai dengan penatausahaan pengaduan KPP
. Pengaduan akan diidentifikasi sesuai dengan Kategori Pengaduan.
Tampilkan Lebih Banyak