Back to Top

Hi, Guest!

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

  LOKASI :  Kota Madiun

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Katalog Produk

BEST DEAL
  •     dari   1   halaman
  •    
PROFIL PERUSAHAAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun
Jl.Candisewu nomor 26, Kelurahan Madiun Lor
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen Tugas LPKSM, adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, 2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, 3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, 4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM. LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen). LPK-SM Korwil Madiun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi /memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan . Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen,.LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum. LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun